Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Suriani, menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kemudahan perizinan dan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di wilayah timur kota.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan Reses Masa Sidang I Tahun 2025/2026 yang digelar di kawasan Aji Raden, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Rabu (22/10/2025).
Dalam kegiatan yang dihadiri warga setempat, aparat kelurahan dan kecamatan, serta perwakilan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) dan Disparpora Balikpapan, Suriani berdialog langsung dengan masyarakat untuk menyerap berbagai aspirasi, terutama yang berkaitan dengan pengembangan usaha rakyat.
Salah satu keluhan datang dari Wahyu, pelaku usaha daring, yang mengaku kesulitan mengurus izin PIRT dan sertifikasi halal bagi produknya.
“Prosesnya panjang dan sering terkendala biaya. Kami berharap ada pendampingan dari pemerintah agar bisa berjalan lebih mudah,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, perwakilan DKUMKMP Balikpapan menjelaskan adanya program self declare, yakni mekanisme pengurusan sertifikasi halal secara mandiri oleh pelaku UMKM dengan pendampingan langsung dari dinas.
Suriani pun menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif, namun menekankan perlunya sosialisasi lebih luas agar pelaku usaha di tingkat kelurahan dapat benar-benar memanfaatkannya.
“Banyak pelaku UMKM di daerah timur yang belum tahu program ini. Kami akan mendorong agar pemerintah lebih aktif turun ke lapangan melakukan pendampingan,” tegasnya.
Ia menambahkan, DPRD melalui Komisi II akan terus mengawal program-program pemberdayaan ekonomi rakyat agar tidak hanya berfokus di pusat kota.
“Kami ingin UMKM di Balikpapan Timur mendapat perhatian yang sama. Pemberdayaan ekonomi masyarakat adalah kunci agar pembangunan berjalan seimbang,” pungkas Suriani. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






