Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan terus menunjukkan komitmen kuat dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dengan melanjutkan kerja sama strategis bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. Kolaborasi ini, yang kini telah memasuki tahun kedua, difokuskan pada penagihan piutang pajak yang selama ini menjadi tantangan dalam pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala BPPDRD Balikpapan, Idham, menyampaikan bahwa kerja sama ini telah memberikan hasil yang sangat positif. Meski tidak merinci angka spesifik, ia menyebut bahwa realisasi penagihan yang dibantu oleh Kejari telah menembus puluhan miliar rupiah.
“Kerja sama dengan Kejaksaan masih terus berjalan. Alhamdulillah, realisasinya sudah mencapai puluhan miliar rupiah. Meski saya belum melihat angka pastinya secara rinci, tapi mereka sangat membantu dalam menagih piutang pajak yang sudah lama,” ungkap Idham saat ditemui pada Jumat (1/8/2025).
Penagihan tersebut difasilitasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Balikpapan yang memiliki kewenangan memberikan bantuan hukum kepada institusi pemerintahan, termasuk dalam penyelesaian piutang pajak daerah. Jenis pajak yang menjadi sasaran penagihan di antaranya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta jenis-jenis pajak lainnya yang kerap mengalami tunggakan.
“Nama-nama wajib pajak tentu tidak bisa kami sebutkan, tapi nilainya cukup besar. Puluhan miliar sudah berhasil ditagih bersama Kejari,” imbuhnya.
Lebih dari sekadar penagihan, kerja sama ini dirancang untuk berkembang ke arah yang lebih luas. Menurut Idham, pada tahun mendatang, sinergi antara BPPDRD dan Kejari akan diperluas hingga mencakup aspek pengawasan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar potensi tunggakan tidak terus berulang.
“Ke depan, pengawasan akan kami perkuat, termasuk dalam hal ketaatan dan kepatuhan wajib pajak. Kami ingin memastikan bahwa semua pihak memenuhi kewajiban pajaknya sesuai aturan,” jelas Idham.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang Pemerintah Kota Balikpapan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD), terutama menjelang target ambisius tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp1 triliun lebih. Peningkatan PAD menjadi penting dalam mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di kota minyak ini.
Kolaborasi lintas sektor antara BPPDRD dan Kejaksaan menunjukkan bahwa tantangan dalam penagihan piutang pajak tidak bisa ditangani secara sektoral. Diperlukan pendekatan terintegrasi yang melibatkan aspek hukum, pengawasan, dan edukasi kepada wajib pajak. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)






