Ajukan Dana Hibah, Tempat Ibadah Wajib Gunakan SIPD Mulai 2025

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan resmi memasuki babak baru dalam penyaluran hibah bagi tempat ibadah. Mulai tahun anggaran 2025, seluruh proses pengajuan hibah akan dilakukan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Tak ada lagi berkas manual, antre di kantor pemerintah, atau proses yang rawan kekeliruan administratif.

Langkah ini disampaikan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Balikpapan, M Arif Fadillah, menyusul penyaluran dana hibah tahun 2024 yang mencapai Rp2,845 miliar kepada 29 lembaga keagamaan.

“Seluruh pengajuan hibah kini wajib dilakukan secara online melalui SIPD. Lembaga harus input data dan unggah dokumen administratif sejak awal tahun,” ujar Arif, Kamis (12/6/2025).

Transformasi digital ini, lanjut Arif, bukan sekadar mempercepat proses, tetapi lebih pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Semua tahapan, dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan, tercatat dalam sistem dan bisa ditelusuri sewaktu-waktu.

Sebelum hibah disetujui, lanjut dia bahwa lembaga harus melewati proses verifikasi ketat dari tingkat kelurahan, kecamatan, hingga Bappeda. Tanpa validasi dari kelurahan, pengajuan tidak bisa diproses lebih lanjut.

“Ini untuk menghindari penyalahgunaan, terutama oleh lembaga yang tidak aktif atau tidak jelas keberadaannya,” jelas Arif.

Selain verifikasi lapangan, dokumen seperti SK pengurus terbaru yang disahkan oleh DMI (untuk masjid/musala) juga menjadi syarat utama.

Arif mengakui bahwa tidak semua pengurus lembaga keagamaan familiar dengan sistem digital. Namun, pihaknya mendorong agar semua pihak mulai melek teknologi karena sistem ini akan menjadi standar permanen.

“Kami siap memberikan pendampingan. Ini bagian dari modernisasi birokrasi yang lebih transparan dan efisien,” tambahnya.

Meski telah cair, penggunaan dana hibah tetap diawasi. Setiap lembaga penerima wajib menyusun laporan lengkap dengan bukti pengeluaran. Pemerintah memastikan dana benar-benar digunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan, seperti renovasi, pengadaan sarana ibadah, hingga kegiatan pendidikan.

“Dengan sistem yang lebih terbuka dan akuntabel, kami ingin mendorong tempat ibadah tidak hanya sebagai ruang ibadah, tapi juga pusat pembangunan karakter dan kegiatan sosial masyarakat,” pungkas Arif. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *