Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Sediakan Posko Pelaporan SPBU untuk Tingkatkan Pelayanan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan kini menyediakan posko pelaporan di setiap SPBU untuk masyarakat yang menghadapi kendala atau menemukan indikasi kendaraan bermasalah setelah pengisian BBM. Kebijakan ini berlaku sejak 7 April 2025 dan bertujuan menjaga kualitas pelayanan serta kepuasan konsumen.

Mekanisme Pelaporan Kendala di SPBU

Konsumen yang menemukan masalah seperti perubahan performa kendaraan, indikasi BBM bercampur air, warna BBM tidak sesuai standar, atau keraguan terhadap kualitas BBM, dapat melaporkan melalui langkah-langkah berikut:

  1. Laporan Langsung ke Petugas SPBU:
    1. Konsumen diminta menunjukkan bukti transaksi berupa struk pembelian BBM.
  2. Pengisian Form Pengaduan Konsumen:
    1. Konsumen mencatat kronologi kejadian serta kondisi kendaraan.
  3. Verifikasi Data Diri dan Kontak:
    1. Konsumen diminta memberikan informasi kontak untuk tindak lanjut.
    1. Jika terdapat indikasi kerusakan kendaraan akibat BBM, konsumen diarahkan ke bengkel resmi Pertamina untuk pemeriksaan lebih lanjut.
    1. Biaya pemeriksaan dan perbaikan akan ditanggung berdasarkan hasil verifikasi.
  4. Tindak Lanjut oleh Tim Pertamina Patra Niaga:
    1. Laporan resmi dari SPBU akan diteruskan kepada tim untuk proses investigasi dan penyelesaian.

Komitmen Transparansi dan Keamanan

Menurut Edi Mangun, Area Manager Comm, Rel & CSR Regional Kalimantan, mekanisme ini mencerminkan tanggung jawab Pertamina dalam memastikan transparansi, respon cepat, dan perlindungan hak konsumen.

“Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk menghadirkan produk BBM dengan kualitas terbaik serta layanan prima di setiap SPBU,” jelas Edi.

Pemeriksaan Kendaraan oleh Ahli

Kendaraan yang dilaporkan bermasalah akan diperiksa di bengkel resmi oleh tim Pertamina. Hasil pemeriksaan akan dianalisis bersama ahli mesin dari kalangan akademisi dan pabrikan kendaraan untuk memberikan solusi terbaik.

“Rekap hasil pemeriksaan ini akan kami pelajari untuk memastikan akurasi dan solusi terbaik,” tambah Edi.

Imbauan kepada Konsumen

Pertamina mengimbau konsumen untuk selalu meminta struk transaksi setiap kali mengisi BBM sebagai bukti yang sah. Informasi lebih lanjut, keluhan, dan saran dapat diakses melalui:

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan kepercayaan konsumen terhadap layanan distribusi energi di seluruh wilayah Kalimantan. (*/yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *