Pertamina : Pengecer LPG yang Sebelumnya Tercatat Bisa Jadi Sub Pangkalan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pertamina Patra Niaga Kalimantan mendukung langkah pemerintah dalam menertibkan distribusi LPG 3 kg dengan mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan. Perubahan ini bertujuan untuk memastikan pendistribusian LPG subsidi lebih terstruktur dan tepat sasaran.

Edi Mangun, Area Manager Communication & CSR Kalimantan, menjelaskan bahwa sub pangkalan adalah bagian dari rantai distribusi resmi yang berada di bawah pangkalan utama. “Sub pangkalan ini menggantikan pengecer. Jadi, tidak ada lagi istilah pengecer LPG. Sub pangkalan dapat berupa warung, toko kelontong, atau pengecer yang sebelumnya telah tercatat. Jika tidak tercatat, mereka tidak termasuk sub pangkalan,” jelasnya.

Edi juga menyarankan agar masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang sub pangkalan dapat mengonfirmasi ke pemerintah, karena konsep ini merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh pihak pemerintah daerah.

Terkait distribusi, Pertamina Patra Niaga Kalimantan mencatat hingga 10 Februari 2025 telah menyalurkan 2.135 metrik ton LPG 3 kg dari total kuota sebesar 2.219 metrik ton yang dialokasikan untuk Kota Balikpapan. “Artinya, hingga saat ini distribusi sudah mendekati 100 persen dari kuota yang ditetapkan. Kami tetap berupaya menstabilkan distribusi meskipun ada risiko permintaan tambahan kuota bulanan,” tambah Edi.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi distribusi LPG subsidi sekaligus memastikan pasokan sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Edi juga mengingatkan pentingnya membeli LPG 3 kg di jalur resmi agar harga tetap sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dengan perubahan ini, Pertamina optimis distribusi LPG subsidi dapat berjalan lebih tertib dan sesuai dengan peruntukannya, demi mendukung kebutuhan masyarakat serta menjaga kestabilan pasokan di wilayah Kalimantan. (yad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *