Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Persoalan penjualan LPG 3 kg di luar jalur resmi terus menjadi perhatian Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan. Dalam keterangannya, Area Manager Communication & CSR Kalimantan, Edi Mangun, menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya memastikan distribusi LPG subsidi tepat sasaran melalui jalur resmi.
“Kami menggunakan rantai distribusi resmi, yaitu melalui pangkalan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan. Perlu dipahami, pengecer tidak termasuk dalam rantai distribusi resmi LPG 3 kg,” ujar Edi Mangun.
Untuk menjamin pendistribusian berjalan sesuai aturan, Pertamina secara aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Hiswana Migas, dan aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyaluran LPG subsidi benar-benar menyasar masyarakat yang berhak, sekaligus mengontrol harga jual agar sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
“Saya juga ingin menyampaikan ke masyarakat bahwa kalau ada harga diatas HET itu selalu minta Pertamina bereaksi. Ya sesuai dengan yang menentukan harga adalah kepala daerah, kami berharap bahwa pemerintah daerah bisa membantu melakukan hal itu,” tambah Edi.
Edi juga mengimbau masyarakat untuk membeli LPG subsidi di pangkalan resmi. Selain memastikan harga sesuai ketentuan, pembelian melalui jalur resmi membantu mencegah kelangkaan akibat penyaluran yang tidak tepat.
Pertamina mengingatkan bahwa LPG 3 kg adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro. Oleh karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan distribusi dan penegakan aturan sangat dibutuhkan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga di tingkat konsumen.
Dengan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat, Pertamina optimis distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih tertib dan adil sesuai dengan tujuannya. (yad)