Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dua rancangan peraturan daerah (raperda) yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya disetujui oleh DPRD untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda tersebut mencakup penanggulangan limbah serta pengembangan Kota Layak Anak.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan bahwa pengesahan ini menjadi langkah penting dalam mewujudkan visi kota yang bersih dan ramah anak.
“Dari dua raperda yang disetujui menjadi Perda oleh teman-teman DPRD, yang pertama soal penanggulangan limbah, dan yang kedua mengenai Kota Layak Anak. Kita punya prestasi dalam pengelolaan sampah, dan Menteri sudah menetapkan pengelolaan sampah Balikpapan menjadi pilot proyek untuk kota-kota besar,” ujarnya, Senin (14/4/2025).
Bagus menjelaskan bahwa pengelolaan sampah yang telah berjalan menjadi pijakan awal, dan selanjutnya akan berlanjut pada pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Kemarin memang sempat saya singgung terkait limbah, dan memang belum ada jawaban saat itu. Ini adalah langkah kedua. Jadi setelah urusan sampah selesai, kita akan mulai masuk ke pengelolaan limbah B3,” tambahnya.
Sementara itu, terkait Kota Layak Anak, Pemerintah Kota terus melakukan pemantauan dan penguatan koordinasi, khususnya terkait mekanisme dan prosedur yang berlaku. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah masalah MBG (Makan Bergizi Gratis) yang menurut Bagus akan kembali dibahas pada 18 April mendatang.
“Kita tidak mau gegabah, tetapi juga tidak ingin program ini mandek. Kemarin juga sempat dibantu oleh Polres dan Dandim dari unsur TNI, dan itu terus berjalan,” jelasnya.
Sebagai bagian dari program Kota Layak Anak, Pemkot juga mendorong pengembangan ruang terbuka hijau dan taman bermain ramah anak.
“Ini memang sudah menjadi bagian dari visi-misi kami. Ruang terbuka hijau, taman-taman, semua diarahkan agar anak-anak punya tempat bermain yang layak dan aman,” tutupnya. (yud/ADV/Diskominfo Balikpapan)