DPRD PPU Susun Raperda RTRW 2023–2043 dengan Penyesuaian untuk IKN Nusantara

Lintasbalikpapan.com, PENAJAM PASER UTARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melanjutkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten PPU untuk periode 2023–2043. Revisi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2014, yang sebelumnya dirumuskan oleh DPRD PPU periode 2019–2024.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, menegaskan bahwa revisi Raperda ini bersifat strategis karena menjadi landasan untuk mengatur arah pembangunan di wilayah PPU.

“Raperda ini terkait kebijakan strategis, sehingga kami harus betul-betul menyiapkannya dengan matang,” ujar Raup Muin, Kamis (20/3/2025).

Salah satu aspek utama yang dibahas dalam revisi Raperda ini adalah penyesuaian dengan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sebagai contoh, pembangunan Bandara Very-Very Important Person (VVIP) di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, akan menjadi salah satu poin penting dalam Raperda yang sebelumnya tidak tercakup dalam Perda RTRW 2014.

“Bandara VVIP pasti dibahas secara spesifik yang sebelumnya tidak ada, sehingga harus dimasukkan dalam RTRW,” jelas Raup.

Selain itu, wilayah delineasi IKN Nusantara, termasuk Kecamatan Sepaku dan sekitarnya, juga akan dimuat dalam Raperda ini. Raup menyatakan bahwa penyesuaian terhadap kebijakan tersebut akan mengikuti regulasi yang lebih tinggi.

“Kalau bicara aturan yang lebih tinggi, maka kami di daerah ini mengikuti,” tegasnya.

Raperda RTRW ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan di Kabupaten PPU berlangsung lebih terarah dan sesuai peruntukan. Aspek-aspek yang dibahas mencakup kawasan pertanian, industri, perkebunan, niaga, permukiman, serta batas wilayah.

“Jadi tidak salah dalam menempatkan sektor-sektor mana saja, daerah-daerah yang mau kita bangun, masing-masing wilayah sesuai dengan peruntukkannya,” ujar Raup.

DPRD PPU berharap bahwa dengan penyusunan Raperda RTRW yang matang, pembangunan Kabupaten PPU dapat berjalan lebih efisien, berkelanjutan, dan mendukung pertumbuhan wilayah di tengah dinamika yang muncul akibat kehadiran IKN Nusantara.

Dengan Raperda ini, sektor-sektor pembangunan di PPU diharapkan tidak hanya terintegrasi dengan baik, tetapi juga mendukung visi pembangunan jangka panjang yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan nasional. (ADV/DPRD PPU)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *