Lintasbalikpapan.com, KUTAI KARTANEGARA – Upaya Polsek Samboja untuk menekan peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Berkat laporan masyarakat, seorang pemuda berinisial AA (22) berhasil diamankan di RT 007, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, pada Rabu dini hari (8/1/2025).
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengungkapkan bahwa AA ditangkap saat mencoba mengelabui petugas dengan menjatuhkan narkotika jenis sabu yang dimilikinya.
“Saat didekati personel kami, pelaku sempat menjatuhkan sabu yang dia kuasai,” ujar Sarlendra pada Sabtu (11/1/2025).
Dalam penggeledahan lebih lanjut di rumah pelaku, polisi menemukan enam paket sabu siap edar. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain, termasuk timbangan digital, handphone, alat takar berupa sedotan, pipet kaca, korek api, dan uang tunai senilai Rp3,4 juta.
AA kini ditahan di Polsek Samboja untuk menjalani proses hukum. AKP Sarlendra menegaskan komitmen pihaknya dalam memerangi jaringan peredaran narkotika.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Samboja,” tegasnya.
Pelaku AA dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, AA terancam hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Djo)