Lintasbalikpapan.com, SAMBOJA – Seorang pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu berinisial HS berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Samboja di KM 29 RT 07 kelurahan Karya Merdeka, Samboja Barat, Selasa (28/5/2024) pukul 22.20 wita.
Penangkapan tersangka HS berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Samboja tentang aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Melalui pengembangan informasi, Unit Reskrim Polsek Samboja pun langsung melakukan penggerebekan di rumah yang dimaksud. Kemudian anggota Polsek Samboja berhasil mendapati pelaku sedang duduk di ruang tamu. Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
“Jadi dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang di dalamnya ditemukan satu poket serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram,” kata Kapolsek Samboja Iptu Sutomo.
Sutomo menambahkan, untuk saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Samboja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Djo)