Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Bagi masyarakat Balikpapan yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), ada kabar baik! Pendaftaran untuk formasi PPPK periode kedua diperpanjang hingga 15 Januari 2025, memberikan waktu lebih bagi pelamar untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Balikpapan, Purnomo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini sesuai dengan instruksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan berakhir pada 7 Januari 2025, namun diperpanjang untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada calon pelamar.
Tahapan seleksi administrasi akan berlangsung hingga 3 Februari 2025, dengan hasilnya diumumkan pada 4-18 Februari 2025. Setelah itu, pelaksanaan seleksi kompetensi dijadwalkan pada 17 April hingga 16 Mei 2025, dan hasil kelulusan akan diumumkan pada 22-31 Mei 2025.
Pendaftaran ini terbuka untuk tenaga non-ASN di lingkungan Pemkot Balikpapan, meskipun terdapat beberapa batasan, seperti masa kerja minimum dua tahun bagi pelamar honorer.
“Bagi mereka yang masa kerjanya kurang dari dua tahun, mereka belum memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi ini,” jelas Purnomo.
Purnomo juga mengungkapkan bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi atau belum memenuhi syarat tetap menjalankan tugas seperti biasa.
“Gaji mereka masih dialokasikan dalam anggaran 2025,” tambahnya. Namun, untuk masa depan, pemerintah pusat masih menggodok mekanisme lebih lanjut, termasuk potensi pengaturan sistem kerja paruh waktu atau penggunaan sistem outsourcing untuk kategori tertentu seperti satpam, pramu kantor, dan sopir.
BKPSDM Balikpapan memastikan bahwa pihaknya hanya bertugas melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat terkait kepegawaian.
“Sistem kepegawaian di Indonesia masih sangat sentralistik, sehingga kami tinggal menyesuaikan dengan aturan pusat,” pungkas Purnomo (Djo)