Lintasbalikpapan.com, SAMBOJA – Unit Reserse Kriminal Polsek Samboja menangkap seorang pemuda berinisial ER (20) karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang remaja putri, sebut saja Melati (14) warga, Kelurahan Senipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Aksi ER berhasil diungkap saat orang tua korban memergoki putrinya tengah dicabuli oleh ER pada Minggu (16/6/2024) dinihari kemarin di dalam kamar.
Kapolsek Samboja Iptu Sutomo melalui Kanit Reskrim AKP Sugiono mengatakan, orang tua korban langsung melaporkan kejadian yang menimpa anaknya karena tak terima dengan perbuatan ER.
“Jadi setelah memergoki anaknya dicabuli, sang ibu langsung melapor ke Polsek karena tidak terima. Setelah itu ER kami tangkap dan kini sudah kami tahan,” kata Sugiono
Rupanya aksi bejat ER tak hanya dilakukan sekali. Kepada polisi, ER mengaku sudah dua kali melakukan pencabulan terhadap Mentari.
“Mereka ini memang sempat pacaran. Pencabulan pertama dilakukan tersangka pada Sabtu (15/6/2024) dinihari,” kata Sugiono.
Akibat perbuatannya, ER dijerat Pasal 76 D juncto Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)