Polresta Balikpapan Ciduk Pengedar Sabu di Sumber Rejo

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Balikpapan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Balikpapan. Pada Selasa (7/1/2025), petugas berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Sumber Rejo VI, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Bangkit Dangjaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh timnya.

“Berdasarkan ciri-ciri yang sudah teridentifikasi, kami berhasil mengamankan seorang pria berinisial IA (43) yang berprofesi sebagai buruh harian lepas,” jelas Bangkit pada Rabu (8/1/2025).

Saat proses penangkapan, pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan membuang paket sabu ke jalan. Namun, petugas sigap mengamankan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 5,05 gram, yang dibungkus dengan tisu putih dan disimpan dalam amplop bekas.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan pelaku dalam berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Pelaku IA mengakui membeli sabu tersebut dari seseorang berinisial IW, yang kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh polisi. Pelaku saat ini ditahan dan terancam hukuman penjara minimal 6 tahun sesuai Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *