Polresta Balikpapan Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Kelurahan Baru Tengah

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Upaya Polresta Balikpapan memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

Dalam operasi yang dilakukan di Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, polisi berhasil menangkap seorang tersangka berinisial D (38), seorang karyawan swasta yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah yang disinyalir menjadi tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menyita 15 paket sabu dengan berat bruto 4,51 gram, sejumlah peralatan penyimpanan, serta sebuah ponsel.

Kasat Resnarkoba AKP Bangkit Danjaya menjelaskan bahwa tersangka menggunakan metode “sistem jejak” dalam transaksinya.

“Barang narkotika ditinggalkan di lokasi tertentu, seperti kawasan Tangki 1, sebelum diambil oleh tersangka untuk diedarkan,” ungkap Bangkit, Selasa (7/1/2025).

Selain itu, tersangka mengaku menerima barang dari seorang pengedar berinisial A, yang saat ini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka Merupakan Residivis
Dalam penyelidikan lebih lanjut, tersangka D diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

“Peran tersangka cukup signifikan dalam jaringan ini. Ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” pungkas AKP Bangkit (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *