Tidak Tanda Tangan Rekapitulasi, Ketua KPU Balikpapan: Ruang Gugatan Terbuka bagi yang Keberatan

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan bahwa keputusan untuk tidak menandatangani hasil rekapitulasi pleno terbuka merupakan tindakan yang sah secara hukum.

Pernyataan ini disampaikan merespons salah satu pasangan calon yang memilih untuk tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen hasil rekapitulasi pemilu.

Menurut Prakoso, dalam tahapan pemilu, rapat pleno terbuka menjadi forum penting untuk melakukan pencermatan dan finalisasi sebelum keputusan ditetapkan. Namun, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan, mereka memiliki hak untuk menempuh jalur hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam proses demokrasi, tidak ada paksaan bagi peserta pemilu untuk menandatangani hasil rekapitulasi. Itu adalah hak mereka. Namun, apabila merasa keberatan, terdapat mekanisme gugatan yang bisa diajukan,” kata Prakoso saat diwawancarai melalui sambungan telpon, Senin (9/12/2024).

Prakoso menjelaskan, setelah rekapitulasi dan penetapan hasil dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengumuman hasil. Biasanya, pengumuman dilakukan tiga hari setelah pleno selesai. Apabila ada pihak yang ingin mengajukan sengketa, mereka diberikan waktu tiga hari kerja untuk mendaftarkan gugatan ke lembaga yang berwenang, seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Mahkamah Konstitusi (MK).

“Penetapan hasil di Balikpapan sudah dilakukan pada hari Jumat. Jadi, waktu tiga hari kerja untuk mengajukan sengketa dimulai sejak hari penetapan tersebut,” ungkapnya.

Mekanisme ini, lanjut Prakoso, merupakan bagian dari sistem demokrasi yang transparan dan akuntabel. Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang yang adil bagi semua peserta pemilu.

“Dengan adanya mekanisme ini, kita harapkan semua pihak dapat mengikuti proses demokrasi dengan baik. Jika ada keberatan, jalur hukum adalah tempat yang tepat untuk menyelesaikan masalah, bukan di luar sistem yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Prakoso juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas daerah selama proses pemilu berlangsung. Ia mengimbau semua pihak, baik peserta maupun pendukung, untuk menghormati hasil demokrasi dan mengikuti prosedur yang berlaku.

“Proses demokrasi ini milik kita bersama. Kami mengajak semua pihak untuk menerima hasil dengan bijak, baik yang merasa puas maupun yang belum. Dengan menjaga stabilitas daerah, kita turut memastikan kelancaran pembangunan ke depan,” tutupnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *