Pelantikan Wali Kota Balikpapan Ditunda, Menunggu Putusan MK

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih yang sebelumnya dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dipastikan mengalami penundaan. Informasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan bahwa pelantikan akan dilaksanakan antara tanggal 18 hingga 20 Februari 2025.

Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, mengungkapkan bahwa penundaan ini berkaitan dengan proses hukum yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dismissal sengketa Pilkada Serentak 2024 di MK dijadwalkan akan diumumkan pada 4-5 Februari 2025.

“Hari ini, jika MK membacakan putusan untuk sidang ketiga gugatan sengketa pilkada, maka akan diketahui daerah mana saja yang awalnya terdapat sengketa, tetapi gugatannya tidak diteruskan,” ujar Prakoso kepada wartawan, Rabu (5/2/2025).

Lebih lanjut, Prakoso menjelaskan bahwa daerah-daerah yang tidak memiliki sengketa atau yang gugatannya tidak dilanjutkan oleh MK berpotensi digabungkan dalam satu gelombang pelantikan.

Pelantikan kepala daerah terpilih nantinya akan dilakukan oleh Presiden, namun tetap difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri. (Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *