Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyiapkan langkah untuk segera menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pilkada 2024, setelah mendapatkan kejelasan dari KPU RI terkait terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang sengketa hasil pemilihan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu surat resmi dari KPU RI yang akan menjadi acuan utama. Surat ini akan mengonfirmasi apakah ada sengketa terkait hasil Pilkada yang teregister di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami menanti surat dinas dari KPU RI yang kabarnya akan terbit hari ini. Jika hasil Pilkada Balikpapan tidak teregister di MK, itu berarti tidak ada sengketa hukum, dan kami bisa langsung melanjutkan proses penetapan pasangan calon terpilih,” ujar Yudho kepada wartawan, Senin (6/1/2024).
Jika tidak ada sengketa, lanjut Yudho, bahwa rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dapat dilaksanakan tiga hari setelah surat diterima.
Menurut dia, bahwa penetapan ini menjadi langkah penting untuk memastikan proses pelantikan berjalan sesuai jadwal.
Namun, Yudho juga mencatat bahwa pihaknya tetap memantau kemungkinan adanya sengketa pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) yang dapat melibatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan.
Dari total 996 TPS di kota ini, KPU memastikan akan mengecek apakah ada yang menjadi lokus sengketa.
“Kami harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak ada TPS di Balikpapan yang menjadi objek sengketa Pilgub,” tambahnya.
Koordinasi intensif dengan KPU RI dan pihak terkait terus dilakukan untuk menjamin kelancaran proses demokrasi di Kota Balikpapan. Kejelasan status sengketa, menurut Yudho, adalah kunci utama untuk melangkah ke tahap berikutnya.
Dengan langkah ini, KPU Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. (Djo)