Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024 Kemungkinan Diundur Maret 2025

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Balikpapan diperkirakan akan diundur dari jadwal semula pada Februari 2025 menjadi Maret 2025. Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Divisi Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan, Farida Asmauanna, Kamis (9/1/2025) malam.

Farida menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur dan wakil Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) terpilih dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota pada 10 Februari 2025.

Namun, lanjut Farida, bahwa Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan kemungkinan akan adanya Perpres baru yang mengatur perubahan jadwal tersebut.

“Ketua Komisi II DPR RI sudah menyampaikan bahwa kemungkinan akan ada Perpres baru, di mana pelantikan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih diperkirakan akan diundur ke bulan Maret,” jelas Farida.

Menurut dia, bahwa hal ini dilakukan berdasarkan prinsip keserentakan pelantikan kepala daerah, baik yang tidak memiliki sengketa hasil Pilkada maupun yang bersengketa, sehingga pelantikannya bisa dilakukan serentak pada bulan Maret.

KPU Kota Balikpapan sendiri masih menunggu terbitnya Perpres baru tersebut untuk memastikan jadwal pasti pelantikan. Sementara itu, jika mengacu pada Perpres Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Gubernur tetap direncanakan pada 7 Februari dan pelantikan Bupati serta Wali Kota pada 10 Februari 2025.

Farida juga menambahkan, jika terdapat kepala daerah terpilih yang berhalangan tetap, misalnya karena kasus pidana, maka mekanisme pergantian akan dilakukan sesuai Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.

“Segala mekanisme regulasi terkait pergantian sudah diatur dengan jelas dalam peraturan yang ada,” pungkasnya. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *