Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan akan berakhir pada Januari 2025.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyampaikan bahwa masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara akan berakhir pada Januari 2025.
Setelah itu, lanjut Yudho, badan adhoc tersebut akan purna tugas dan tidak lagi dilibatkan dalam proses pelantikan Wali Kota terpilih.
“Badan adhoc ini dibentuk untuk membantu tugas KPU kabupaten dan kota dalam hal-hal teknis selama tahapan Pilkada,” ujar Yudho kepada wartawan, Senin (6/1/2025)
Masa kerja PPK dan PPS telah ditentukan selama delapan bulan, terhitung sejak dimulainya tahapan pilkada.
PPK mulai bekerja sejak Juni 2024, diikuti oleh PPS yang memulai tugasnya sekitar dua minggu setelahnya. Total masa kerja masing-masing badan ini sama-sama delapan bulan.
Yudho menjelaskan bahwa PPK terdiri dari 30 orang, dengan masing-masing kecamatan di Balikpapan diwakili oleh lima orang. Sementara itu, PPS terdiri dari 102 orang, dengan setiap kelurahan di Balikpapan diwakili oleh tiga orang.
Prakoso juga menyebutkan bahwa akan ada acara pembubaran badan adhoc di pertengahan Januari 2025 sebagai penanda berakhirnya masa tugas mereka.
“Kami akan menggelar acara pembubaran resmi untuk PPK dan PPS sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi mereka selama ini,” tambahnya.
Kehadiran badan adhoc seperti PPK dan PPS sangat penting dalam memastikan kelancaran proses teknis selama penyelenggaraan pilkada.
Meski demikian, masa kerja mereka memang dibatasi hanya sampai tahap tersebut, dan tugas berikutnya akan kembali dilaksanakan oleh KPU bersama jajaran permanennya. (Djo)