Tak Aktif, DKUMKMP Balikpapan Bakal Nonaktifkan Ratusan Koperasi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian (DKUMKMP) Kota Balikpapan, Heru Ressandy Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengajukan usulan penonaktifan sejumlah koperasi di Balikpapan yang sudah tidak lagi beroperasi.

Menurut dia, bahwa usulan tersebut akan disampaikan kepada Wali Kota sebagai langkah awal sebelum diteruskan ke pemerintah pusat melalui Kementerian Koperasi dan UKM.

Heru menegaskan, bahwa langkah ini bukan pembubaran koperasi, melainkan penonaktifan koperasi yang sudah tidak aktif.

“Kalau yang aktif, kita temukan hanya 113 koperasi. Sementara sisanya, dari total 587 koperasi yang terdaftar, keberadaannya belum bisa dipastikan,” kata Heru ketika diwawancarai wartawan, Senin (25/11/2024).

Untuk memastikan status koperasi tersebut, DKUMKMP akan mengumumkan daftar koperasi yang tidak terdeteksi keberadaannya melalui media cetak pada akhir tahun.

“Kami akan meminta respons dari pengurus koperasi yang bersangkutan. Jika tidak ada tanggapan, kami akan menyurat ke pusat untuk proses penonaktifan,” tegas Heru.

Heru menjelaskan bahwa status hukum koperasi ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kementerian Koperasi. Oleh karena itu, keputusan akhir terkait pembubaran sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.

‘Kami hanya mengusulkan melalui kepala daerah. Nantinya, keputusan pembubaran atau tidak tetap ada di pusat,” tuturnya

Dalam proses verifikasi, DKUMKMP menemukan banyak koperasi yang tidak memenuhi syarat keberadaan aktif.

“Alamat yang terdaftar di sistem online Kementerian Koperasi kami cek, tetapi tidak ada. Bahkan, tetangga di sekitar lokasi yang tercantum tidak mengenal koperasi tersebut,” ujarnya.

Kondisi koperasi yang tidak aktif ini umumnya ditandai dengan tidak adanya Rapat Anggota Tahunan (RAT), pengurus yang tidak lengkap, atau hanya tersisa satu hingga dua orang.

“Rata-rata pengurusnya sudah tidak lengkap. Ini yang membuat kami mengusulkan penonaktifan,” akunya.

Langkah ini diharapkan dapat membantu pemerintah melakukan pendataan ulang dan memaksimalkan keberadaan koperasi yang masih aktif dan dapat berkontribusi bagi perekonomian di Kota Balikpapan. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *