Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Seiring dengan peran Balikpapan sebagai gerbang Kalimantan Timur (Kaltim) dan calon Ibu Kota Negara (IKN), tantangan sosial di Kota Beriman semakin meningkat. Salah satu masalah yang makin marak adalah meningkatnya jumlah pengemis dan pengamen jalanan yang berkeliaran di kota.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan bahwa perpindahan IKN turut memengaruhi tingginya arus pendatang ke Balikpapan, yang berdampak pada permasalahan sosial.
“Perpindahan IKN tentu membawa dampak sosial. Namun, ini harus kita antisipasi dengan baik agar tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga,” jelasnya.
Dalam upaya menjaga ketertiban umum, Satpol PP Balikpapan aktif melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pengemis dan pengamen, terutama di area lampu merah dan pinggir jalan. “Kami mengimbau warga untuk tidak memberi uang kepada mereka, karena tindakan ini dapat membantu mengurangi jumlah pengemis dan pengamen jalanan,” ujarnya.
Imbauan ini didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Balikpapan Nomor 10 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, yang kemudian direvisi menjadi Perda Nomor 1 Tahun 2021. Perda tersebut mengatur ketertiban ruang publik untuk menciptakan lingkungan kota yang nyaman dan tertib bagi warga Balikpapan.
Satpol PP juga menegaskan adanya toleransi bagi pengamen yang tampil di kafe atau rumah makan, selama mereka tidak mengganggu kenyamanan pelanggan. Namun, pengamen dan pengemis yang beraktivitas di jalan dan titik lampu merah tetap akan ditertibkan.
Boedi juga menyoroti potensi eksploitasi yang dialami anak-anak yang dijadikan pengamen atau pengemis di jalanan. Ia menekankan bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai eksploitasi anak dan dapat dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pengamen anak-anak di jalan masuk dalam kategori eksploitasi dan berpotensi merusak kesejahteraan sosial. Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk mengatasinya,” ungkapnya.
Satpol PP berharap masyarakat turut mendukung upaya penertiban ini dengan tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, dan anak jalanan. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengurangi jumlah anak-anak yang dieksploitasi dan menjaga ketertiban serta ketenteraman masyarakat. (*/ADV/Diskominfo Balikpapan)