Pengupasan Lahan di Graha Indah Diduga Melanggar, Ketua DPRD Lakukan Sidak

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri didampingi Syarifudin Oddang melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi pengupasan lahan untuk kawasan pergudangan di Graha Indah, Balikpapan Utara pada Rabu (23/10/2024). Dalam sidak tersebut warga mengeluhkan dampak banjir yang diterima dari pengupasan lahan tersebut. Sedikitnya ada tiga RT yang terdampak, yakni RT 11, 12, dan 13 Graha Indah.

Alwi terkejut mengetahui adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan pengelola lahan tersebut. Seperti tidak adanya bozem atau bendali serta merusak lahan mangrove.

“Adanya pengupasan lahan yang dilakukan PT 52 untuk pembuatan gudang yang mengakibatkan kerugian kepada warga, yaitu melemparkan banjir. Tentunya ini sangat merugikan dan meresahkan sampai ada beberapa rumah yang rusak,” ujar Alwi di lokasi sidak.

Alwi mengatakan kegiatan tersebut terkesan dilakukan pembiaran oleh pihak terkait. Sebab pihak pengelola lahan melakukan pengupasan lahan tanpa mengikuti aturan yang berlaku, bahkan lahan mangrove juga dirusak.

“Katanya, di sini daerah mangrove, tapi mereka kok bisa seenaknya melakukan pengupasan lahan kan itu ada aturannya. Yang kedua mereka tidak ada bendali, kan harusnya dibuat. Ini sudah berlangsung selama kurang lebih 8 bulan, tapi kok nggak ada tindakan, jadi terkesan ini ada pembiaran,” tegasnya.

Untuk itu pihaknya akan memanggill semua yang terlibat dalam aktivitas pengupasan lahan yang berdampak pada warga itu. Mulai dari pihak perusahaan, OPD terkait, Ketua RT hingga warga yang terdampak.

“Kita akan lakukan RDP, kita akan tahu nanti siapa-siapa yang terlibat,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan, Rita yang hadir di lokasi sidak tersebut juga mengatakan bahwa aktivitas pengupasan lahan tersebut diduga belum memiliki site plan, namun tetap dilakukan pengupasan lahan.

“Site plan tidak ada tapi melakukan pengupasan lahan, harusnya ini sudah ada penindakan, harusnya dihentikan. Nah PU dan DPMPTSP tidak punya kewenangan (menindak). Ini Satpol PP nanti yang akan melakukan penindakan, mengambil semua kunci agar berhenti,” jelas Rita. (yad/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *