Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan saat ini masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI dalam menentukan besaran tarif yang akan diterapkan pada Bus Balikpapan City Trans (BCT).
“Kami masih menunggu dari Kemenhub terkait besaran tarif bus Balikpapan City Trans. Jadi selama besaran tarif bus Balikpapan City Trans belum ada, maka masih gratis,” kata Kepala Dishub Kota Balikpapan Edward Skenda Putra kepada wartawan, Minggu (20/10/2024).
Dia menjelaskan, bahwa Dishub Balikpapan telah meminta kepada Kemenhub RI terkait besaran tarif bus SAUM tersebut sejak awal bulan Oktober 2024. Namun, hingga saat ini surat keputusan Kemenhub belum ada.
“Jadi memang Dishub Balikpapan telah meminta kepada Kemenhub agar besaran tarif bus BCT sudah ada pada awal Oktober 2024, agar sudah bisa diterapkan di Balikpapan. Tapi hingga saat ini besaran tarif dari Kemenhub belum juga ditentukan,” jelas pria yang akrab disapa Edo ini.
Menurut dia, tidak ada masalah bus BCT belum ada besaran tarifnya, sehingga bisa gratis untuk masyarakat. Edo menganggap hal ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.
“Untuk penentuan tarif bus BCT ini prosesnya masih panjang, karena ada sejumlah fasilitas penunjang Bus BCT yang harus di bangun oleh pemkot Balikpapan. Seperti tanda tempat untuk bus BCT stop, Halte dan koridor khusus. Sehingga durasi atau waktu tempuh perjalanan Bus BCT ini bisa lebih pasti waktunya,” tuturnya.
Dia menyampaikan, untuk besaran tarif BCT di kota Balikpapan berkisar Rp5.000 hingga Rp6.500. Namun, besaran tarif akan dilihat dari besarnya biaya operasional bus BCT tersebut.
“Memang kita berharap lebih murah, sebab lebih murah, lebih baik, sehingga pemanfaatan bus BCT tersebut bisa berjalan maksimal untuk masyarakat kota Balikpapan,” pungkasnya. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)