Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan kembali mengadakan program pengujian kendaraan bermotor untuk angkutan kota (angkot) yang masa berlakunya telah habis lebih dari satu tahun.
Program ini memberikan dispensasi kepada para pemilik angkot yang belum sempat melakukan uji berkala, sebagai upaya menjaga kelayakan kendaraan di jalan.
Kepala Dishub Balikpapan, Adwar Skenda Putra mengatakan, bahwa uji berkala kir ini sesuai hasil kesepakatan bersama dengan perwakilan angkot beberapa waktu lalu.
“Pada gelombang pertama terdapat 70-an unit angkot yang mendaftar untuk diuji. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50-an unit hadir dan diuji, namun 20 unit dinyatakan tidak lulus uji karena berbagai kekurangan teknis.
“Jadi dari hasil pengujian KIR, terdapat 20 kendaraan yang tidak lulus akibat bodi kendaraan, komponen bagian bawah, serta tidak lengkapnya surat-surat kendaraan seperti pajak dan STNK. Setelah semua diperbaiki, mereka wajib kembali untuk uji ulang,” kata pria yang akrab disapa Edo ketika diwawancarai wartawan lewat sabungan telpon, Jumat (18/10/2024).
Sedangkan yang sudah lolos uji kir, Dishub Balikpapan akan proses penerbitan kembali Kartu Pengawasan dan izin trayek.
Serta pendataan driver untuk dibagikan seragam dan ID card pengemudi.
Selanjutnya nanti pengemudi masuk dalam usulan penerima bantuan sosial (bansos).
Edo menyebutkan, Dishub kembali membuka pendaftaran uji berkala gelombang selanjutnya. Sehingga bagi angkot yang belum melakukan pendaftaran uji berkala bisa segera mendaftar.
“Kami memberi waktu hingga 25 Oktober dengan mendaftar pada Seksi Angkutan Dishub dengan melengkapi beberapa formulir,” tuturnya.
Kemudian Dishub akan menyusun jadwal untuk uji berkala pada November secara kolektif.
“Pihaknya menargetkan dari kegiatan uji berkala ini bisa memastikan angkot yang beredar memang layak jalan dan aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (Djo/ADV/Diskominfo Balikpapan)