Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pada momen Hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Balikpapan melakukan penyerahan remisi kepada 669 orang warga binaap pemasyarakatan (WBP).
Kepala Rutan Balikpapan, Agus Salim mengatakan total warga binaannya yakni sebanyak 1.129 orang. Dari total tersebut, sebanyak 669 orang narapidana yang memenuhi syarat administratif. Sehingga mereka mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
“Warga binaan Rutan pada hari ini berjumlah 1.129 orang, namun yang statusnya sebagai warga binaan itu sebanyak 767 orang. Dari 767 orang itu, ada 669 orang narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantifnya, sehingga mereka mendapatkan remisi umum tahun 2024. Paling tinggi untuk remisi umum itu sebanyak 6 bulan,” katanya pada Sabtu (17/8/2024).
Dari 669 orang yang mendapatkan remisi umum tersebut, terdapat 7 orang yang langsung bebas setelah dikurangi masa tahanan dari remisi yang didapatkan.
“Yang mendapatkan RU 2 atau langsung bebas itu ada 7 orang. Jadi setelah dikurangi masa pidana atau remisi. Jadi pada hari ini Rutan Balikpapan membebaskan 7 orang warga binaan,” ungkapnya.
Agus berpesan kepada ketujuh warga binaan yang bebas tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi. Tentu saja ia juga berharap hasil binaan yang diberikan selama menjalani masa tahanan di Rutan Balikpapan bisa bermanfaat di masyarakat.
“Khususnya kepada warga binaan yang bebas pada hari ini kami berharap bisa kembali ke keluarga dan masyarakat serta bisa juga kembali ke negara dengan baik. Semoga pembinaan yang kita berikan di rumah tahanan, bisa menjadi bekal kepada mereka untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” pungkasnya. (yad)