Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Buser Crocodile Polsek Balikpapan Timur berhasil mengamankan tiga orang pelaku tindak pidana kasus narkoba dalam kurun waktu satu hari pada Minggu (14/7/ 2024).
Adapun tiga orang yang ditangkap adalah MR (27) dengan barang bukti 8 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening berat kotor 2,98 gram
Tersangka kedua adalah SN (25), dari tangan SN, polisi mengamankan barang bukti 2 paket sabu seberat 0,34 gram.
Lalu, tersangka terakhir adalah H (40) dengan barang bukti 2 paket sabu berat kotor 0,32 gram dan 1 sendok penakar terbuat dari sedotan hitam.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat mengatakan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Balikpapan Timur.
Tersangka MR ditangkap pada Minggu pukul 17.00 wita. Polsek Balikpapan Timur mengamankan MR atas laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Petinggi Husaini Kelurahan Lamaru.
“MR diamankan di pinggir jalan dan ditemukan satu paket sabu di kantong celananya,” terangnya.
Kemudian, tersangka SN diamankan atas laporan masyarakat terkait transaksi narkoba di Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru.
“SN diamankan di pinggir jalan dan ditemukan satu paket sabu di kantong celananya,” jelasnya.
Selanjutnya yang terakhir H diamankan di depan rumahnya dan ditemukan satu paket sabu di badannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dan menemukan satu paket sabu lagi beserta barang bukti lainnya.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114(1) jo Pasal 112(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5-20 tahun penjara. (Djo)