Edarkan Sabu di Kawasan Pelabuhan Semayang, Dua Pria Diamankan Polisi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Unit Jatantras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan menangkap dua orang terduga pelaku narkoba jenis sabu.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan AKP Hari Purnomo mengatakan, Satuan Patroli Jatantras mendapati Informasi adanya peredaran narkotika di Pelabuhan Semayang, Rabu, (29/5/2024).

“Awalnya Unit Patroli Jatantras Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang Balikpapan melaksanakan Patroli Kamtibmas di seputar pelabuhan, lantas mendapat informasi adanya pelaku yang membawa narkoba,” ujar AKP Hari Purnomo, melalui keterangan tertulis.

Kemudian petugas melaksanakan penyisiran hingga kawasan lampu lalu lintas Muara Rapak. Di lokasi tersebut petugas menemui terduga pelaku yang dicurigai membawa narkoba.

“Petugas kemudian menghentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang membawa sepeda motor. Ternyata narkoba jenis sabu ada pada para tersangka,” terangnya.

Ia mengaku, ada dua tersangka yang telah diamankan. Yakni, tersangka berinisial HWT dan AA. Keduanya kemudian di bawa ke Polsek, guna pendalaman pemeriksaan.

Barang Bukti (BB) yang disita dari tangan pelaku HWT berupa satu paket sabu dengan berat 0,34 gram dan celana pendek.

Sementara pelaku AA mengantongi dua paket sabu dalam kemasan plastik klip dengan berat 0,65 gram.

Adapun pasal yang di Sangkakan, yakni Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara sekitar 6 tahun. (Djo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *