Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Mie Gacoan Balikpapan rupanya telah mendapat surat teguran kedua oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Balikpapan lantaran belum melengkapi berkas Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kuliner ternama di Indonesia itu diketahui mulai beroperasi di Balikpapan pada Jumat (24/5/2024).
Kabid Gedung Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Dewi Indamawaty mengatakan Mie Gacoan Balikpapan tetap memaksa beroperasi padahal berkas PBG belum lengkap. Dewi mengatakan Mie Gacoan Balikpapan mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) mengunakan PT Pesta Pora Abadi.
“Jadi pada 19 Febuari 2024 mereka (Mie Gacoan) mengajukan PBG. Kemudian kita melakukan verifikasi pada 22 Febuari 2024 berkas mie gacoan tidak lengkap, sehingga berkas tersebut kami kembalikan agar bisa dilengkapi terlebih dahulu,” kata Dewi ketika diwawancarai wartawan, Rabu (29/5/2024).
Ia menjelaskan, bahwa hingga pada 17 Mei 2024 baru mie gacoan meng-upload berkas dokumen. Namun ditanggal 16 Mei 2024, pihak DPU telah memberikan surat teguran, agar aktifitas dihentikan sementara, sampai ada izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) keluar.
Namun, lanjut dia, pihak dari mie gacoan tidak menghiraukan surat teguran tersebut. Kemudian pada 27 Mei 2024 pihak DPU kembali memberikan surat penghentian kegiatan yang kedua, namun tidak dihiraukan juga.
“Jadi sampai saat ini mie gacoan belum memiliki izin SLF dari DPU Balikpapan. Harusnya tunggu izin SLF ada dulu baru boleh beroperasi atau melakukan kegiatan di gedung tersebut,” tuturnya.
Menurut dia, bahwa pihak DPU telah berkoordinasi dengan pihak mie gacoan agar izin PBG segera dilengkapi terlebih dahulu, sebelum gedung tersebut digunakan. Seharusnya kalau belum lengkap gedung tersebut tidak boleh digunakan. Tapi kenyataan di lapangan mie gacoan masih tetap beroperasi.
“Sehingga ini di luar kendali kami, sebab kami telah melaporkan hal ini ke Satpol PP Balikpapan,” ujarnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini berkas PBG mie gacoan Balikpapan belum lengkap. Sehingga DPU Balikpapan belum bisa memberikan SLF. (Djo)