Lintasbalikpapan.com, LAMPUNG TENGAH – Pemilik pondok pesantren (ponpes) inisial IT (48) di Kecamatan Bandar Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap personill Polsek Seputih Surabaya. IT ditangkap karena memperkosa santri perempuan berusia 17 tahun sebanyak 7 kali di musala dan asrama ponpes.
Dilansir dari IDN Times Lampung, Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengungkapkan, korban melaporkan perbuatan bejat ustaz sekaligus pemilik pondok pada Sabtu (3/2). Pelaku ditangkap esok harinya di ponpes setempat.
Pelaku IT melancarkan aksinya selama 7 bulan, mulai Juni 2021 hingga Desember 2023. Korban pun mengalami tekanan mental karena pelaku adalah pemilik ponpes tempat ia menuntut ilmu.
Korban akhirnya melaporkan aksi bejat sang pemilik ponpes itu pada awal Februari 2024. Jufriyanto pun menjelaskan bahwa pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku dijerat tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan 82 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D dan 76E Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002. Tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.