Terbukti Aborsi, Sepasang Kekasih di Gorontalo Ditangkap Polisi Bersama Barang Bukti

Lintasbalikpapan.com, GORONTALO – Pasangan di Gorontalo berinisial MF (23) dan WD (27) ditangkap polisi karena terbukti rencanakan akan menggugurkan janinnya hasil hubungan gelap mereka.

Dilansir dari Viva.co.id, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, mereka terbukti merencanakan untuk menggugurkan janin yang berumur lima bulan dalam kandungan. “Sudah diamankan bersama barang bukti berupa pil diduga untuk aborsi atau menggugurkan bayi,” ungkapnya.

Deddy menjelaskan, pasangan tersebut nekat melakukan aborsi karena telah melakukan hubungan gelap hingga malu karena hamil di luar nikah. Keduanya pun berencana mencari cara untuk aborsi lalu menguburkannya.

Pelaku pria MF ternyata sudah memiliki istri sah, sedangkan pelaku wanita WD statusnya masih gadis. Mereka berpacaran hingga hubungannya terlalu jauh. Deddy juga mengungkapkan, awalnya WD mengonsumsi obat pil agar janinnya segera gugur. Mereka pun akhirnya melakukan praktik aborsi. Sejumlah cara dilakukan agar bayi yang dikandung WD bisa segera gugur lalu dikubur.

Deddy juga menjelaskan bahwa perbuatan pelaku tersebut terbongkar saat kepergok warga ketika hendak mengubur bayinya di Kecamatan Talaga Jaya, Gorontalo. Tak lama setelah itu, kedua pelaku langsung diamankan polisi beserta barang bukti.

Pelaku pria sudah ditahan, namun untuk pelaku wanita masih dalam penanganan medis. Kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan diproses hukum bersama barang bukti berupa 1 buah sekop, 1 lembar baju dalam, 1 unit motor, 1 buah loyang, dan 5 butir obat. Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *