Lintasbalikpapan.com, PACITAN – Seorang pelajar MTs berusia 14 tahun berinisial MR yang berasal dari Desa Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur tewas usai minum kopi yang diduga dicampur dengan racun sianida.
Polres Pacitan menetapkan seorang tersangka yang merupakan tetangga perempuan korban berinisial AFA (26). Tersangka diduga kuat dengan sengaja menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban, kemudian diminum oleh pelajar tersebut.
Dilansir dari Kompas.com, Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho mengungkapkan bahwa setelah anggota Satreskrim Polres Pacitan melakukan pemeriksaan secara mendetail, mulai pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi, dan ekshumasi, ditetapkan satu tersangka, yakni AFA.
Penetapan tersangka tersebut ditetapkan setelah melalui serangkaian penyelidikan hingga pembongkaran makam, serta otopsi jenazah korban. Setelah hasil laboraturium forensik keluar, diketahui bahwa MR (14) tewas akibat diracun. Atas dasar tersebut, mengarah ke tersangka AFA sebagai pelakunya.
Agung juga mengatakan, “Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online.” Motif tersangka adalah dengan sengaja menuangkan racun ke dalam kopi yang menewaskan MR ditengarai sebelumnya keluarga korban membuat laporan polisi terkait pencurian kartu ATM dan uang ibu kandung korban senilai Rp32 juta yang dilakukan tersangka AFA.
Untuk menghambat proses hukum, muncul niat jahat tersangka dengan cara menuang racun ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah korban. Ketika korban MR hendak berangkat sekolah, kopi yang telah diberi racun oleh tersangka diminum oleh korban pada Jumat (5/1).
Atas perbuatannya, tersangka AFA dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.