Lintasbalikpapan.com, TANGERANG – Tujuh korban penipuan preorder iPhone menggugat secara perdata terpidana Rihana-Rihani dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah dilayangkan pada 13 Desember 2023 lalu dan telah teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor perkara: 1379/Pdt.G/2023/PN Tng.
Dilansir dari Kompas.com, kuasa hukum para korban, Odie Hudiyanto mengatakan, “Ada tujuh korban yang menggugat perdata Rihana-Rihani. Dari tuntutan para korban nilai Rp16,5 miliar.” Korban menggugat Rihana-Rihani dengan alasan mengharapkan uangnya dikembalikan. Terlebih, tujuh korban itu masih didesak pengembalian uang oleh para reseller di bawahnya.
Perlu diketahui bahwa majelis hakim menyatakan terdakwa Rihana-Rihani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya. Rihana terbukti telah melanggar Pasal 45 Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Majelis hakim menjatuhkan Rihana dengan pidana selama 4 tahun dipotong masa tahanan dan juga divonis hukuman denda sebesar Rp 1 miliar subsider delapan bulan kurungan penjara.
Sedangkan Rihani, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penggelapan dalam kasus penipuan preorder iPhone terhadap para reseller-nya. Terdakwa Rihani dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Dia terbukti telah melanggar Pasal 372 juncto Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.
Terkait kasus ini, penipuan yang dilakukan Rihana-Rihani telah dilaporkan sejak tahun lalu oleh para korban, yakni pada Juni-Oktober 2022. Setidaknya, terdapat lebih dari 18 laporan polisi soal tindak pidana yang dilakukan si kembar. Para korban melapor di berbagai tempat, mulai dari Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polda Metro Jaya.