Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan melakukan evaluasi terhadap potensi kemacetan dan kerawanan di jalan raya. Sebab saat Nataru biasanya volume kendaraan melonjak hingga menyebabkan kemacetan ataupun kecelakaan lalu lintas.
Kepala Dishub Balikpapan, Adward Skenda Putra mengatakan pihaknya telah beberapa kali berkoordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas Nataru. Salah satunya membahas edaran larangan kendaraan angkutan besar saat Nataru tersebut.
“Sebenarnya terkaitnya dengan edaran larangan kendaraan besar yang hanya boleh melintas pada pukul 10 malam sampai 5 pagi. Nah itu yang akan kita evaluasi kembali, khusus sembako,” katanya pada Kamis (7/12/2023).
Pria yang akrab disapa Edo ini menjelaskan sejatinya kendaraan angkutan khususnya sembako tidak dilarang melintas. Hanya saja untuk mengurangi risiko kemacetan dan lakalantas, pihaknya mengimbau kepada pengusaha angkutan untuk menggunakan kendaraan kecil saja.
“Misalnya menggunakan pikap. Karena yang kita tahan kan ruas jalan kita yang di Jalan Ahmad Yani, Jenderal Sudirman dan Marsma Iswahyudi. Karena kalau kendaraan besar melintas di jam padat itu mengakibatkan kemacetan. Mudahan para pengusaha bisa menggunakan kendaraan kecil atau transfer ke kendaraan kecil dari Roro ataupun dari KKT. Kalau yang untuk wilayah Manggar kan bisa lewat tol ke KKT,” jelasnya.
Edo mengatakan pihaknya akan membuat surat imbauan kepada perusahaan angkutan berat ataupun sembako terkait hal ini.
“Kita juga bikin imbauan ke perusahaan-perusahaan agar menggunakan kendaraan kecil. Tapi nanti kita akan adakan rapat khusus Nataru,” pungkasnya.