Bank Indonesia Resmi Tarik Uang Rupiah Logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997

Lintasbalikpapan.com, JAKARTA – Bank Indonesia (BI) telah resmi menarik uang rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dari peredaran sejak 1 Desember 2023.

Dikutip dari Antaranews, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan, “Bagi masyarakat yang memiliki uang rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.”

Diketahui bahwa pencabutan dan penarikan uang rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 dilakukan dengan pertimbangan masa edar yang cukup lama serta perkembangan teknologi bahan/material uang logam. Untuk itu, resmi per 1 Desember 2023, uang rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagi masyarakat yang hendak melakukan penukaran uang logam yang sudah ditarik tersebut, dapat dilakukan juga di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Terlebih dahulu masyarakat dapat melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi tentang jadwal operasional dan layanan publik BI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *