Lintasbalikpapan.com, BALI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur meraih penghargaan Terbaik Ke III Kategori Prosentase Pertumbuhan, Pencapaian Target dan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) periode tahun 2021 hingga 2023.
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Cahyo Rahardian Muzar kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono dalam acara penutupan Rapat Kerta Teknis Pelayanan Administrasi Hukum Umum di Hotel Grand Hyatt Nusa Dua Bali, Jumat (01/12/2023)
Cahyo memberikan apresiasi kepada seluruh Kantor Wilayah yang telah melaksanakan program-program Ditjen AHU di wilayah dan telah berkontribusi atas capaian prestasi Ditjen AHU baik dalam skala Nasional maupun Internasional.
“Semua ini, berkat kerja keras jajaran Pegawai Ditjen AHU dan Kantor wilayah pada tahun 2023 Ditjen AHU mendapatkan sejumlah penghargaan, baik dari dalam negeri maupun luar negeri,” kata Cahyo
Dia menambahkan, bahwa untuk tahun ini Ditjen AHU juga telah sukses dalam menjadi tuan rumah penyelenggaraan forum internasional The 61st Asia-Africa Legal Consultative Organization (AALCO) Annual Session.
“Jadi salah satu hasilnya adalah Indonesia berhasil mendorong isu illegal fishing agar masuk menjadi rekomendasi yang diharapkan akan dikategorikan sebagai transnational organized crime,” jelasnya.
Menurut dia, keberhasilan ini dapat mendukung posisi Indonesia di tingkat internasional dalam bentuk pengakuan negara lain atas kepemimpinan Indonesia di politik luar negeri.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono berharap, dengan adanya penghargaan atas prestasi tersebut. Pihaknya meminta, agar seluruh jajaran pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kaltim lebih semangat lagi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya pelayanan terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) kepada masyarakat yang ada di Kaltimtara.
“Keberhasilan ini merupakan capaian kami bersama atas kinerja Tim yang solid dan berperan aktif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya (*)