Jika Lahan Eks Puskib Dihibahkan, Pemkot Berencana Buat Taman Kota Ramah Anak

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Lahan bekas bangunan Pusat Kegiatan Islam Balikpapan (Puskib) diusulkan untuk difungsikan sebagai kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Saat ini, Pemerintah Kota Balikpapan tengah mengajukan usulan tersebut kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selaku yang berwenang atas lahan yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Gunung Sari Ilir, Kecamatan Balikpapan Tengah tersebut.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Agus Budi Prasetyo mengatakan inisiasi taman kota ini akan bertajuk ramah anak.

“Jadi dengan adanya RTH di kawasan tersebut, nantinya sebagai fasilitas publik, untuk melayani hak kegiatan masyarakat menjadi tempat berkumpul dan beraktivitas,” kata Agus Budi ketika diwawancarai wartawan Rabu (15/11/2023).

Pihaknya berencana akan mengubah eks puskib, seperti Taman Tiga Generasi Balikpapan dan desain fasilitas umum (fasum) yang ramah anak.

“Sehingga nanti yang datang bukan hanya orang tua, tapi juga bisa nyaman dan aman bagi anak-anak,” tuturnya.

Namun sebelum impian itu terwujud, Pemkot Balikpapan akan mengajukan permohonan hibah atas lahan tersebut. Mengingat lahan seluas 4,9 hektare itu merupakan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Sebelumnya, tahun 2013 lalu, lahan tersebut dialihfungsikan menjadi kawasan ekonomis. Pekerjaan konstruksi sempat berlangsung, namun terhenti tahun 2016 hingga hari ini lahan itu bak tanpa tuan dan terbengkalai. Dari kasat mata, lahan itu ditutupi pagar seng berkelir biru.

Lanjut Agus menerangkan, hibah ini merujuk pandangan Wali Kota Balikpapan Rahmad Masud yang melihat kondisi di sekitar lahan tersebut cukup mengganggu estetika atau keindahan Kota Balikpapan. Itu karena banyaknya spanduk yang membentang sepanjang pagar eks puskib.

“Dari sisi kenyamanan dan keamanan, lahan yang terbengkalai ini sangat menganggu warga sekitar, apalagi posisinya yang berada di tengah kota dan di kawasan pemukiman penduduk,” urainya.

Ia menjelaskan, bahwa proses permohonan hibah lahan eks puskib Balikpapan ini diperkirakan akan membutuhkan waktu cukup lama.

“Kami akan membuat surat izin pemanfaatan lahan. Jadi memanfaatkan lahan (puskib) itu untuk dijadikan taman kota,” kata dia.

Surat izin permohonan pemanfaatan lahan tersebut juga telah disampaikan kepada Pj Gubernur Kaltim sejak pekan lalu.

Dia menerangkan, bahwa jika Pemprov Kaltim memberikan izin atas pemanfaatan lahan tersebut, maka proyeksi pembangunan taman kota akan dikebut tahun 2024.

“Kalau izinnya ada, kami siapkan pembangunan taman kotanya,” pungkasnya. (drh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *