Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Pembahasan Tata Tertib (Tatib) DPRD Kota Balikpapan belum dapat difinalkan setelah hasil penyusunan Panitia Khusus (Pansus) mendapat sejumlah koreksi dalam proses harmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui perwakilan di Provinsi Kalimantan Timur.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, mengatakan pembahasan Tatib menjadi salah satu agenda yang cukup alot dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus) Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027, Senin (31/8/2026).
Menurutnya, Pansus sebelumnya telah menyelesaikan tugas penyusunan Tatib. Namun, sebelum ditetapkan melalui rapat paripurna, rancangan tersebut masih harus disesuaikan dengan hasil harmonisasi dan koreksi dari Kemenkumham Kaltim.
“Tatib itu sudah diselesaikan hasilnya dari Pansus, tapi kita harmonisasi, dikoreksi oleh Kementerian Hukum dan HAM perwakilan Provinsi Kalimantan Timur. Ada koreksi dan itu belum kita finalkan, belum kita paripurnakan di DPRD,” kata Budiono.
Dengan masih adanya koreksi tersebut, DPRD Balikpapan memutuskan memperpanjang proses pembahasan Tatib. Perpanjangan dilakukan agar seluruh hasil koreksi dapat diselesaikan sebelum rancangan Tatib dibawa ke rapat paripurna untuk ditetapkan.
Budiono menegaskan, penyelesaian Tatib menjadi penting karena regulasi tersebut merupakan salah satu produk utama DPRD yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan.
Selain Tatib, DPRD Balikpapan juga membahas perpanjangan masa kerja Pansus Kode Etik. Perpanjangan tersebut dilakukan karena pembahasan Kode Etik berkaitan dengan penyelesaian Tatib.
“Menunggu Tatibnya selesai, baru Kode Etik,” ujarnya.
Budiono menjelaskan, terdapat tiga produk yang menjadi bagian penting dalam pengaturan internal DPRD, yakni Tata Tertib, Kode Etik, dan Tata Cara Beracara.
“Di DPRD itu ada tiga produknya, yaitu Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Cara Beracara,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)






