DPRD Balikpapan Siapkan Payung Hukum Perlindungan Hak Lansia

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kota Ramah Lansia sebagai payung hukum untuk memperkuat pemenuhan dan perlindungan hak masyarakat lanjut usia (lansia).

Raperda tersebut merupakan hak inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan serta sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Gabungan Gedung DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2026).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan regulasi tersebut disiapkan untuk memastikan kelompok lansia mendapatkan perhatian yang lebih komprehensif, mulai dari perlindungan sosial hingga akses terhadap fasilitas publik.

Menurutnya, penyusunan Raperda ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 4 Tahun 2017. DPRD ingin kebijakan mengenai lansia tidak hanya bergantung pada program pemerintah, tetapi memiliki dasar hukum yang jelas di tingkat daerah.

“Kami di Balikpapan ingin memberikan ruang yang lebih luas kepada lansia, yaitu masyarakat lanjut usia di atas 58 tahun. Kita meyakini potensi-potensi yang dimiliki lansia ini harus difasilitasi dengan baik,” ujar Andi Arif Agung.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut nantinya akan mencakup dua kelompok utama. Pertama, lansia potensial yang masih mampu beraktivitas dan memiliki kemampuan untuk mandiri secara ekonomi.

Kedua, lansia non-potensial yang berada dalam kondisi rentan dan membutuhkan perlindungan serta bantuan sosial dari pemerintah.

“Urgensinya ada dua spektrum. Bagaimana kita memfasilitasi lansia potensial agar tetap mandiri secara ekonomi, kemudian memberikan perlindungan sosial dan bantuan sosial yang terukur bagi lansia non-potensial yang rentan mengalami ketelantaran,” jelasnya.

Andi menilai, perlindungan terhadap lansia tidak cukup hanya melalui pemberian bantuan. Pemerintah juga perlu memastikan kelompok tersebut tetap memiliki kesempatan untuk beraktivitas, bersosialisasi dan memanfaatkan fasilitas umum secara layak.

Karena itu, Raperda tersebut nantinya juga akan mengatur peran organisasi perangkat daerah (OPD) dalam menyediakan pelayanan dan fasilitas yang ramah lansia. Salah satunya menyangkut aksesibilitas transportasi publik dan ruang terbuka yang dapat digunakan untuk berolahraga maupun berinteraksi.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pembahasan, jumlah lansia di Balikpapan saat ini mencapai sekitar 4.000 orang. Jumlah tersebut dinilai menjadi alasan penting bagi pemerintah daerah untuk memiliki kebijakan khusus yang mampu menjamin hak dan kebutuhan kelompok lansia.

Kendati demikian, Andi menegaskan Raperda tersebut masih harus melalui sejumlah tahapan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Saat ini posisinya masih dalam tahap harmonisasi awal. Selanjutnya, tim dari Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Provinsi Kaltim akan turun untuk berdiskusi dengan rekan-rekan DPRD dan Pemkot Balikpapan guna menambah referensi dan menyelaraskan regulasi,” katanya.

Setelah harmonisasi selesai, Raperda akan dibawa ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk mendapatkan fasilitasi dari gubernur. Selanjutnya, rancangan tersebut dijadwalkan masuk ke rapat paripurna untuk mendengarkan pandangan akhir kepala daerah sekaligus proses pengesahan.

DPRD berharap kehadiran Perda Kota Ramah Lansia nantinya dapat menjadi landasan bagi Pemkot Balikpapan dalam membangun kebijakan yang lebih terarah, sekaligus memastikan lansia memperoleh perlindungan, pelayanan dan ruang beraktivitas yang layak. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *