Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengubah nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, mengatakan perubahan nomenklatur tersebut dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah pusat di bidang kesehatan.
“Awalnya nomenklaturnya Sistem Kesehatan Daerah, turunan dari Sistem Kesehatan Nasional. Tapi ada ketentuan terbaru terkait kesehatan nasional, sehingga kita ubah menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah,” kata Andi, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, perubahan tersebut tidak hanya menyangkut nama, tetapi juga akan menyesuaikan substansi Raperda agar selaras dengan kebijakan dan struktur pengelolaan kesehatan yang berlaku secara nasional.
Ia menjelaskan, Raperda Pengelolaan Kesehatan Daerah nantinya akan lebih banyak mengatur aspek teknis, termasuk rencana aksi yang dapat menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menjalankan program kesehatan.
“Lebih kepada teknis, lebih kepada banyak rencana aksinya,” ujarnya.
Andi menambahkan, penyusunan Raperda tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kesehatan serta Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Bidang Kesehatan.
Dengan penyesuaian tersebut, regulasi daerah diharapkan dapat menjadi instrumen kerja bagi perangkat daerah, khususnya Dinas Kesehatan, dalam melaksanakan pengelolaan kesehatan di Kota Balikpapan.
“Secara umum kita mengikuti turunan dari Undang-Undang Sistem Kesehatan Nasional. Untuk kebutuhan teman-teman Dinas Kesehatan, ini sudah bisa meng-cover sebagai tools atau alat kerja,” jelasnya.
Saat ini, Raperda tersebut masih menunggu proses harmonisasi. Setelah harmonisasi selesai, hasil dan catatan perbaikan akan disampaikan kepada Bapemperda untuk ditindaklanjuti sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Andi memastikan, penyesuaian nomenklatur tersebut tetap memperhatikan kebutuhan daerah, termasuk program pelayanan kesehatan yang telah berjalan di Balikpapan.
“PBI sudah ada dan mandatory-nya juga sudah ada. Kemudian terkait pelayanan kesehatan gratis juga sudah ter-cover. Jadi, semuanya akan disesuaikan dengan regulasi yang ada,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












