Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN) masih tetap diberlakukan. Namun, DPRD mendorong agar regulasi pengurusannya disederhanakan sehingga tidak menjadi beban bagi masyarakat.
Menurut Danang, selama ini banyak warga mengeluhkan proses pengurusan IMTN yang dinilai rumit dan membutuhkan biaya tambahan sebelum akhirnya dapat mengurus sertifikat hak atas tanah.
“Teman-teman di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan sedang berupaya mencari formulasi agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi pertanahan. Harapannya, prosesnya bisa lebih sederhana dan tidak menyulitkan masyarakat,” ujar Danang, Selasa (28/7/2026).
Ia menjelaskan, untuk saat ini belum ada keputusan maupun rencana menghapus IMTN. Sebab, kewenangan penerbitan IMTN masih berada di tingkat kecamatan yang melibatkan camat dan lurah sebagai pihak yang mengetahui kondisi serta status lahan di wilayahnya.
“Kalau untuk sementara kami belum bisa mengatakan IMTN akan ditiadakan. Bagaimanapun IMTN masih menjadi kewenangan kecamatan. Camat dan lurah mengetahui letak serta posisi tanah yang dimohonkan,” jelasnya.
Meski demikian, Danang menilai mekanisme dan persyaratan administrasi perlu dievaluasi agar tidak berbelit-belit.
Menurutnya, penyederhanaan prosedur akan membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Saat ini, lanjutnya, tahapan pengurusan pertanahan masih diawali dengan dokumen segel, kemudian IMTN, sebelum akhirnya dapat dilanjutkan ke proses penerbitan sertifikat.
“Regulasinya masih sama, dari segel, kemudian IMTN, baru ke sertifikat,” katanya.
Danang mengakui tahapan tersebut kerap menjadi keluhan masyarakat karena dinilai membuat proses lebih panjang sekaligus menambah biaya yang harus dikeluarkan.
“Yang banyak dikeluhkan masyarakat adalah persoalan biaya. Karena itu pemerintah perlu mencari solusi agar prosesnya dipermudah dan tidak membebani masyarakat saat mengurus sertifikat tanah,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)










