Dewan Beri Tenggat Dua Bulan, Kontraktor Diminta Tuntaskan Perbaikan SDN 022 Balikpapan Timur

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan memberikan tenggat waktu kepada kontraktor untuk segera memperbaiki kerusakan yang ditemukan di SD Negeri 022 Balikpapan Timur. Perbaikan diminta rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan agar tidak mengganggu aktivitas sekolah.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Gasali, mengatakan tenggat tersebut diberikan setelah pihaknya melakukan peninjauan lapangan dan menemukan kerusakan pada sejumlah fasilitas pendukung sekolah. Meski demikian, kondisi bangunan utama dan ruang kelas dipastikan masih aman digunakan.

“Kami meminta kontraktor segera melakukan perbaikan dalam waktu satu sampai dua bulan. Jangan menunggu sampai masa pemeliharaan berakhir, karena sekolah ini sudah mulai digunakan, termasuk untuk kegiatan penerimaan siswa baru,” kata Gasali, Selasa (14/7/2026)

Ia menjelaskan, kerusakan yang ditemukan meliputi siring bangunan dan lantai halaman berupa paving block yang mengalami penurunan atau amblas. Sementara itu, penyebab pasti kerusakan masih menunggu hasil kajian teknis, meski dugaan sementara mengarah pada faktor kondisi alam.

Menurut Gasali, proyek pembangunan SDN 022 Balikpapan Timur masih berada dalam masa pemeliharaan hingga Desember mendatang. Dengan demikian, seluruh biaya dan pekerjaan perbaikan masih menjadi tanggung jawab kontraktor pelaksana.

Selain memberikan tenggat waktu, Komisi IV juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Balikpapan bersama konsultan pengawas meningkatkan pengawasan terhadap proses perbaikan.

Langkah tersebut diperlukan agar pekerjaan dilakukan sesuai spesifikasi teknis dan standar mutu yang telah ditetapkan.
Gasali menegaskan DPRD akan terus memantau perkembangan perbaikan di lapangan. Apabila hingga masa pemeliharaan berakhir kontraktor tidak memenuhi kewajibannya, pemerintah dapat memberikan teguran teknis sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami ingin masalah ini segera selesai sehingga sekolah dapat digunakan secara optimal tanpa menimbulkan kekhawatiran bagi siswa, guru, maupun orang tua. Kontraktor harus bertanggung jawab menyelesaikan pekerjaannya dengan baik,” tegasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *