Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Keluhan masyarakat terhadap kualitas air bersih di Kota Balikpapan tidak hanya menyangkut gangguan pelayanan, tetapi juga mulai menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak kesehatan. Persoalan ini menjadi salah satu perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Balikpapan bersama Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) dan Persatuan Ormas Asli Kalimantan (POAK), Senin (13/7/2026).
Ketua POAK Balikpapan, Andin Syamsir, menyampaikan bahwa masyarakat masih sering menerima pasokan air dalam kondisi keruh. Selain mengganggu aktivitas sehari-hari, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan kesehatan apabila digunakan tanpa pengolahan yang benar.
Air yang tercemar berpotensi menjadi media berkembangnya bakteri dan kuman. Apabila digunakan untuk kebutuhan konsumsi maupun memasak tanpa disaring dan dimasak hingga matang, kondisi tersebut dapat meningkatkan risiko penyakit seperti diare, kolera, hingga gangguan kulit.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawasi upaya peningkatan pelayanan air bersih oleh PTMB. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh layanan air bersih yang aman dan layak digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam rapat itu juga terungkap bahwa persoalan air bersih di Balikpapan tidak hanya dipengaruhi kondisi jaringan perpipaan yang sudah tua, tetapi juga keterbatasan sumber air baku. Perbaikan menyeluruh terhadap jaringan distribusi diperkirakan membutuhkan anggaran sekitar Rp7 triliun yang pelaksanaannya harus dilakukan secara bertahap.
Selain pembenahan jaringan, Komisi II juga menilai perlunya solusi jangka panjang untuk menambah pasokan air baku. Salah satu opsi yang dibahas adalah optimalisasi pemanfaatan Sungai Wain untuk memenuhi kebutuhan air bersih masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan perizinan dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV.
DPRD berharap berbagai langkah perbaikan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan PTMB sehingga masyarakat tidak lagi menerima air keruh yang berpotensi membahayakan kesehatan maupun mengganggu aktivitas sehari-hari. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)












