Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Tunggakan pajak rumah makan Padang Upik di Kota Balikpapan hingga kini belum juga diselesaikan. Nilainya mencapai sekitar Rp3 miliar dan disebut telah berlangsung cukup lama.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan, Idham, mengatakan pihaknya terus melakukan penagihan kepada pengelola rumah makan tersebut agar segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah kota.
Menurut Idham, BPPDRD telah meminta pihak Padang Upik untuk mencicil sisa tunggakan pajak dalam jangka waktu dua tahun.
“Kami sudah meminta kepada pemilik rumah makan Padang Upik untuk mencicil tunggakan pajak tersebut,” kata Idham kepada wartawan, Senin (18/5/2026)
Sebagai bentuk penegakan aturan, BPPDRD juga telah memberikan sanksi administratif berupa denda, surat peringatan, hingga pemasangan stiker penunggak pajak di lokasi usaha.
Selain melakukan penagihan secara langsung, BPPDRD Balikpapan juga menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk membantu proses penagihan terhadap wajib pajak yang menunggak.
Di sisi lain, Idham menyampaikan bahwa realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan dari sektor pajak pada triwulan pertama 2026 baru mencapai sekitar 21 persen dari target tahunan sebesar Rp1,3 triliun.
Meski capaian tersebut dinilai belum tinggi, pihaknya memastikan kondisi itu masih dalam batas wajar dan sesuai pola penerimaan daerah pada awal tahun anggaran.
“Realisasi ini masih sesuai dengan pola penerimaan di awal tahun. Kami tetap optimistis target PAD dapat tercapai,” ujarnya.
BPPDRD Balikpapan pun terus mengintensifkan penagihan terhadap para wajib pajak yang memiliki tunggakan guna mengoptimalkan penerimaan daerah. (yud)






