Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN — Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri, mendorong pengembang perumahan PT HER 1 di Kelurahan Gunung Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, untuk segera merealisasikan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
Menurut Yusri, komitmen penyerahan PSU telah disampaikan pihak pengembang dalam pertemuan bersama DPRD dan instansi terkait. Ia berharap proses tersebut dapat segera ditindaklanjuti agar berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat.
“Sudah ada komitmen dari pengembang untuk menyerahkan PSU. Mudah-mudahan ini bisa segera terlaksana dan berjalan seiring dengan kebutuhan masyarakat,” ujar Yusri usai Reses di Perum PT Her 1 Balikpapan Selatan, Rabu (29/4/2026)
Ia menegaskan, penyerahan PSU merupakan kewajiban pengembang sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 9 Tahun 2009 serta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2013. Selain itu, kewajiban tersebut juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara itu, Kepala Bidang PSU Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan, Edy Saputra, menegaskan bahwa kewajiban penyerahan PSU bukan sekadar aturan daerah, melainkan amanah yang harus dipenuhi oleh setiap pengembang.
“Pengembang punya kewajiban menyerahkan PSU. Ini bukan hanya amanah perda, tapi juga undang-undang dan Permendagri. Perda ini milik masyarakat, sehingga wajib dipatuhi,” tegas Edy.
Ia menjelaskan, PT HER 1 sebagai pengembang yang masih aktif diharapkan dapat segera menunjukkan itikad baik dengan menyerahkan PSU yang telah selesai dibangun. Jika terdapat kendala, pihaknya membuka ruang diskusi untuk mencari solusi bersama.
“Kalau ada kendala, mari kita duduk bersama. Setiap masalah, pasti ada solusi. Yang penting ada komitmen untuk menyelesaikan kewajiban tersebut,” katanya.
Edy juga menilai, sebagai pengembang senior, PT HER 1 seharusnya dapat menjadi contoh bagi pengembang lain dalam memenuhi kewajiban, tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga memastikan pembangunan permukiman yang layak bagi masyarakat.
Ia menambahkan, penyerahan PSU dapat dilakukan secara bertahap atau parsial, tanpa harus menunggu seluruh kawasan perumahan selesai dibangun.
“Kalau fisik di lapangan sudah terbentuk dan melewati masa pemeliharaan, itu sudah wajib diserahkan. Tidak perlu menunggu 100 persen selesai. Bisa dilakukan bertahap sesuai progres pembangunan,” jelasnya.
Menurutnya, keterlambatan penyerahan PSU dapat berdampak langsung pada masyarakat, terutama dalam hal pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur yang belum bisa dilakukan pemerintah karena statusnya masih milik pengembang.
“Kalau belum diserahkan, pemerintah tidak bisa melakukan perbaikan. Yang dirugikan masyarakat. Jalan sudah bagus, fasilitas sudah ada, kenapa harus ditahan?” pungkasnya. (yud)












