Perbedaan Status Kerja Driver Kariangau Diselidiki, Disnaker Tunggu Data Provinsi

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Ketidakjelasan status hubungan kerja puluhan driver di kawasan industri Kariangau, Balikpapan Barat, dinilai berpotensi menghambat pemenuhan hak-hak dasar pekerja. Hingga kini, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan masih menunggu hasil verifikasi data dari pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi sebelum mengambil kesimpulan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnaker Balikpapan, Adamin Siregar, mengungkapkan bahwa sengketa yang terjadi bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut kepastian hak pekerja, seperti upah minimum dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“Selama statusnya belum jelas, maka hak-hak pekerja juga belum bisa dipastikan terpenuhi sesuai aturan. Ini yang sedang kami dalami,” ujar Adamin kepada wartawan, Selasa (17/3/2026).

Perusahaan diketahui menganggap para driver sebagai mitra kerja, sementara para pekerja menilai mereka telah memenuhi unsur sebagai karyawan yang seharusnya memiliki perjanjian kerja resmi, baik dalam bentuk PKWT maupun pekerja tetap.

Perbedaan pandangan ini berdampak langsung pada hak yang diterima. Jika berstatus karyawan, pekerja wajib mendapatkan upah sesuai UMK serta THR minimal satu bulan gaji setelah bekerja selama satu tahun. Sebaliknya, dalam skema kemitraan, hak tersebut tidak bersifat wajib dan biasanya hanya berupa bonus.

Adamin menegaskan, Disnaker berupaya memastikan proses berjalan objektif dengan menunggu hasil pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan yang memiliki kewenangan menentukan status hubungan kerja.

“Keputusan harus berdasarkan data dan fakta di lapangan. Karena itu kami minta semua pihak terbuka agar tidak ada yang dirugikan,” tegasnya.

Disnaker berharap penyelesaian sengketa ini dapat segera menemukan titik terang, sehingga para pekerja memperoleh kepastian status sekaligus perlindungan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *