Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran narkotika di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan, Rabu (29/10/2025), membuka fakta baru tentang adanya pelanggaran prosedur dalam sistem kunjungan tahanan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan dengan terdakwa Catur Adi Prianto, mantan anggota Polri, dan menghadirkan saksi Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) HM yang kini bertugas di Maluku. HM memberikan kesaksian secara daring dalam perkara nomor 381/Pid.Sus/2025/PN Bpp.
Dalam kesaksiannya, HM mengakui bahwa kunjungan Catur ke Lapas Balikpapan pada Januari 2025 dilakukan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Catur diketahui menemui dua warga binaan bernama Eko Setiawan dan AR di luar jam kunjungan resmi dan tidak di ruang besuk yang disediakan.
“Betul, kunjungan itu menyimpang dari SOP,” ujar HM menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang dipimpin Ari Siswanto.
Rekaman CCTV yang ditampilkan di persidangan juga memperlihatkan Catur mengenakan celana pendek dan kaus oblong, pakaian yang dilarang bagi pengunjung Lapas.
HM mengaku tidak mengetahui bagaimana Catur bisa masuk ke dalam Lapas, karena laporan baru diterimanya saat Catur sudah berada di pos jaga.
“Saya tidak tahu proses masuknya, karena laporan ke saya itu ketika Catur sudah di dalam ruangan pos jaga,” katanya.
Hakim Ari Siswanto menilai adanya pelanggaran SOP tersebut berpotensi membuka celah masuknya narkotika ke dalam Lapas. HM pun mengakui bahwa memang ada prosedur yang dilewati oleh petugas, meski menegaskan sistemnya tidak salah.
“Ada prosedur yang dilewati. Sistem tidak salah, hanya petugas,” tegas HM.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa setelah kunjungan Catur pada Januari 2025, dilakukan razia atas perintah Kepala Lapas karena ada informasi dari Bareskrim terkait dugaan masuknya narkotika ke dalam Lapas.
Dari hasil razia, ditemukan barang bukti sekitar 69 gram narkotika yang berasal dari beberapa warga binaan di sejumlah blok.
HM membantah tudingan dari penasihat hukum terdakwa bahwa telah menerima uang Rp200 juta perbulan untuk melancarkan peredaran narkotika di dalam Lapas.
“Tidak ada. Tidak benar saya mendapat uang Rp200 juta untuk kelancaran peredaran narkotika dalam lapas,” ucapnya.
Sementara itu, terdakwa Catur Adi Prianto dalam pembelaannya menyebut kunjungannya ke Lapas bukan tanpa izin, melainkan karena undangan resmi dalam kegiatan bulan Ramadan.
“Saya tidak datang begitu saja, tapi memang atas undangan dari pihak Lapas Balikpapan dalam rangka bulan puasa,” tandas Catur.
Sidang yang berlangsung hingga malam hari itu ditutup dengan rencana agenda pemeriksaan saksi berikutnya pada Senin (3/11/2025) mendatang. (yud)

 
																				










