Dewan Dorong Pelayanan Publik yang Responsif

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menekankan pentingnya mewujudkan pelayanan publik yang lebih responsif, cepat, dan tepat sasaran di tingkat kelurahan dan kecamatan.

Penegasan ini disampaikan Koordinator Komisi I DPRD Balikpapan, Yono Suherman, dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian Akademik tentang Optimalisasi Fungsi dan Kewenangan Lembaga Kelurahan dalam Rangka Peningkatan Pelayanan Publik, yang digelar di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Selasa (7/10/2025).

Yono mengatakan, banyak persoalan masyarakat di lapangan tidak segera tertangani karena adanya tumpang tindih kewenangan antara kelurahan, kecamatan, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Akibatnya, proses pelayanan menjadi lambat dan sering tidak sesuai dengan kebutuhan warga.

“Tujuan utama kajian ini adalah memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik dan respons cepat. Jangan sampai hal-hal kecil seperti lampu jalan mati atau got tersumbat harus menunggu lama hanya karena urusan administrasi yang berlapis,” ujarnya.

Yono menilai, pemerintah daerah perlu memperkuat peran kelurahan agar dapat bertindak cepat dalam menyelesaikan masalah-masalah sederhana di lingkungan masyarakat, tanpa harus selalu menunggu instruksi dari tingkat atas.

“Kalau kelurahan diberi kewenangan lebih luas, maka masalah bisa langsung ditangani. Itu bentuk pelayanan publik yang responsif, tidak menunggu lama dan tidak saling lempar tanggung jawab,” tegasnya.

Selain memperkuat kewenangan, Yono juga menyoroti perlunya peningkatan kualitas koordinasi antarinstansi serta pemanfaatan sistem digital yang memungkinkan masyarakat melaporkan keluhan secara cepat melalui aplikasi atau call center.

“Kita ingin layanan publik bisa diakses mudah, cepat, dan transparan. Masyarakat tidak perlu bolak-balik ke kantor kelurahan atau OPD hanya untuk satu urusan kecil,” tambahnya.

Ia juga menekankan agar Mal Pelayanan Publik (MPP) dioptimalkan sebagai pusat layanan satu pintu yang benar-benar memudahkan warga dalam pengurusan administrasi, seperti BPJS, akta kelahiran, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Warga berhak mendapatkan pelayanan cepat tanpa diskriminasi. Pemerintah harus hadir lebih dekat dan tanggap terhadap setiap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *