Dewan Dorong Kecamatan dan Kelurahan Jadi Garda Terdepan Layanan Publik

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Iwan Wahyudi, mendorong penguatan peran kecamatan dan kelurahan agar mampu menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan publik yang cepat dan responsif kepada masyarakat.

Menurutnya, banyak persoalan di lapangan seperti pemangkasan pohon, perbaikan jalan lingkungan, hingga penanganan drainase sederhana sebenarnya bisa langsung diselesaikan di tingkat kecamatan atau kelurahan tanpa harus menunggu tindak lanjut dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum.

“Kalau kewenangan dan dukungan anggarannya diperkuat, kecamatan dan kelurahan bisa langsung bergerak cepat menangani keluhan warga. Dengan begitu, pelayanan publik jadi lebih cepat dan beban OPD teknis juga berkurang,” ujarnya, Selasa (7/10/2025).

Iwan mencontohkan keberhasilan pelimpahan kewenangan layanan administrasi kependudukan, seperti pencetakan dan perekaman KTP, ke tingkat kecamatan. Saat ini tiga kecamatan yakni Balikpapan Timur, Utara, dan Barat sudah menjalankan fungsi tersebut, sementara tiga kecamatan lainnya, Balikpapan Tengah, Selatan, dan Kota akan menyusul tahun ini.

“Ke depan, bukan tidak mungkin pelayanan seperti ini juga dikembangkan hingga ke kelurahan, terutama bagi wilayah yang jauh dari kantor Disdukcapil,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penguatan peran kecamatan dan kelurahan juga penting dalam mempercepat penanganan berbagai persoalan sosial seperti kemiskinan, pendidikan, kesehatan, hingga stunting.

“Kalau perangkat di bawah punya data dan kapasitas yang kuat, penanganan masalah masyarakat bisa lebih tepat sasaran. Selama ini sering lambat karena datanya tidak terkelola dengan baik,” tuturnya.

Iwan menambahkan, DPRD Balikpapan juga tengah menyiapkan kajian akademik untuk Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penguatan kewenangan kecamatan dan kelurahan.

“Target kami, kalau kajiannya rampung November ini, bisa masuk Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026. Paling lambat 2027 sudah bisa dibahas. Sekarang momentum tepat karena Alat Kelengkapan Dewan (AKD)-nya sejalan dengan mitra kerja di kecamatan,” pungkasnya. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *