Bapemperda Revisi Aturan Peredaran Alkohol untuk Jaga Karakter Kota Beriman

Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tengah menyiapkan pembaruan regulasi terkait pengendalian penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga karakter Kota Beriman sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan dinamika perdagangan modern, termasuk transaksi digital.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arief Agung, mengatakan revisi peraturan ini dilakukan karena aturan lama sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman. Salah satunya ditandai dengan maraknya praktik penjualan minuman beralkohol secara daring yang sulit diawasi.

“Kami menemukan adanya penjualan minuman beralkohol secara online. Ini menunjukkan perda lama belum kuat mengatur pengendalian di era digital,” ujar politisi Golkar yang akrab disapa A3, Selasa (7/10/2025).

Menurut A3, penyusunan perda baru bukan bertujuan menambah pendapatan daerah, melainkan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan memastikan peredaran alkohol tidak merusak tatanan sosial masyarakat.

“Ini bukan untuk peningkatan PAD, karena kontribusinya kecil. Tujuan utama kami adalah pengendalian, bukan pelarangan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pengendalian menjadi kata kunci penting karena secara nasional peredaran minuman beralkohol golongan A, B, dan C masih diizinkan dengan batasan tertentu. Namun, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengatur distribusinya berdasarkan kearifan lokal.

“Kami bersyukur ada Perpres Nomor 74 yang memberi ruang bagi daerah untuk menyesuaikan kebijakan. Balikpapan harus memproteksi diri agar karakter Kota Beriman tetap terjaga,” jelasnya.

A3 juga mengingatkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran minuman tanpa izin di sejumlah tempat hiburan malam. Selain itu, DPRD ingin memastikan penjualan hanya dilakukan di lokasi yang sesuai dan kepada pembeli yang memenuhi syarat usia.

“Konteksnya bukan pelarangan, tapi pengendalian. Daerah berhak mengatur di mana dijual, di tempat apa, dan oleh siapa,” tandasnya.

Melalui revisi perda ini, DPRD berharap mekanisme pengawasan dan penertiban distribusi minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif dan adaptif dengan perkembangan teknologi serta nilai-nilai sosial masyarakat Balikpapan. (yud/ADV/DPRD Balikpapan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *