Lintasbalikpapan.com, BALIKPAPAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite yang dilakukan seorang pria berinisial W.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, AKP Zeska Julian Taruna Wijaya, mengungkapkan pelaku ditangkap setelah polisi mencurigai aktivitas kendaraan roda empat Honda Brio yang kerap keluar masuk SPBU dengan intensitas tidak wajar.
“Mobil ini hampir setiap jam masuk ke SPBU KM 4,5 untuk membeli BBM jenis Pertalite. Dari sana, kami lakukan pengintaian hingga akhirnya menangkap pelaku,” jelas AKP Zeska, Kamis (2/10/2025).
Dalam modusnya, pelaku membeli Pertalite sebanyak 35 liter menggunakan barcode miliknya, lalu membawa hasil pembelian itu ke sebuah alamat untuk diturunkan. Setelah itu, ia kembali ke SPBU menggunakan barcode lain yang ternyata milik temannya.
“BBM tersebut dijual kembali di kios milik tersangka yang berada di wilayah Balikpapan Utara dengan harga Rp20 ribu per botol 1,5 liter atau Rp14 ribu per botol ukuran 1 liter. Dari setiap liter, pelaku memperoleh keuntungan sekitar Rp2 ribu hingga Rp2,5 ribu dari Hasil keuntungan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar cicilan kendaraan,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio, tiga jeriken berisi Pertalite sebanyak 70 liter, selang, pompa elektrik, serta dua barcode.
“Pelaku mengaku sudah menjalankan aksi ini selama satu bulan terakhir. Untuk barcode yang bukan miliknya, saat ini masih terus kami kembangkan,” kata Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, W dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 40 ayat (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2003, atas perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp60 juta. (yud)












